Bea Cukai Kupang Sita 1,14 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 89 Operasi Sepanjang Semester I 2026, Negara Dirugikan Rp2 Miliar

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 11:07:01 WIB
Petugas Bea Cukai Kupang memeriksa kios eceran dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Kupang.

KUPANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang mengungkapkan hasil operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Total 1,14 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dalam 89 kali operasi yang menyasar kios dan toko eceran di Kota Kupang.

Modus dan Ciri Rokok Ilegal yang Beredar

Kepala KPPBC TMP C Kupang, Machbub Dumron, mengungkapkan bahwa petugas menemukan berbagai modus pelanggaran. Rokok-rokok ilegal tersebut dijual tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasi.

"Dari hasil itu kami berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,03 miliar melalui penerapan sanksi administratif skema ultimum remedium," kata Machbub Dumron di Kupang, Senin.

Operasi Langsung ke Kios dan Toko Eceran

Bea Cukai Kupang tidak hanya melakukan penggerebekan, tetapi juga mengintensifkan operasi pasar secara langsung. Petugas mendatangi kios-kios dan toko eceran untuk memeriksa peredaran rokok sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diajarkan cara membedakan rokok legal dan ilegal. Empat ciri utama yang disosialisasikan adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Imbauan untuk Pedagang dan Masyarakat

Pihak Bea Cukai mengimbau pemilik toko dan kios eceran untuk tidak menerima pasokan rokok murah tanpa pita cukai resmi. Pasokan semacam itu biasanya datang dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan penerimaan negara.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tegas Machbub.

Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal diminta melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai Kupang. Partisipasi warga dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga iklim usaha yang sehat di Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top