KUPANG — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk di Nusa Tenggara Timur hari ini, Selasa (28/7/2026), belum bergerak. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang diperbarui pukul 06.00 WIB, harga emas Antam 1 gram masih bertahan di Rp 2.622.000.
Angka itu sama dengan posisi pada Senin (27/7/2026). Sehari sebelumnya, harga sempat naik Rp 10.000 per gram dari Rp 2.612.000.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 0,45 persen dari nilai pembelian bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan pajak tahunan dan dapat dikreditkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bagi warga NTT yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam, ada tarif khusus untuk nilai transaksi besar. Untuk penjualan di atas Rp 10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini dipotong langsung oleh PT Antam dari total nilai yang diterima penjual. Artinya, jika menjual emas senilai Rp 10 juta, pemotongan dilakukan saat transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Warga NTT yang ingin memantau pergerakan harga terkini bisa mengakses situs tersebut sebelum memutuskan membeli atau menjual.