JAKARTA — Wajah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak pucat saat melangkah keluar dari lift tahanan Kejaksaan Agung. Rompi tahanan berwarna pink yang ia kenakan menjadi penanda bahwa statusnya kini telah berubah dari pejabat publik menjadi tersangka. Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu sejak pukul 17.10 WIB.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Tak hanya Dadan, dua wakilnya—Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—juga dipecat dalam waktu yang bersamaan. Keputusan presiden ini langsung diikuti dengan tindakan hukum pada Rabu pagi, saat aparat kejaksaan menggeledah Gedung BGN di Jakarta.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa pemberhentian Dadan berkaitan erat dengan dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang dikenal dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," ujar Dudung kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai permasalahan di tubuh BGN sejak lama dari berbagai sumber. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut kapan presiden pertama kali mendapatkan informasi tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program andalan pemerintah yang baru berjalan beberapa bulan. Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai upaya menekan angka stunting dan malnutrisi anak sekolah kini tercoreng oleh dugaan korupsi di level pimpinan. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain dan besaran kerugian negara yang timbul.