NUSA TENGGARA TIMUR — Harga buyback atau harga yang diterima pemilik saat menjual emas batangan juga tak berubah. Antam mematoknya di Rp2.609.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Di laman resmi Antam, beberapa varian emas batangan tercatat belum tersedia untuk saat ini.
Dalam transaksi pembelian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam total pembayaran.
Sementara itu, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai penjual.
Kebijakan ini berlaku untuk setiap transaksi emas batangan di seluruh gerai resmi Antam.