RUTENG — Kemenangan Yohanes Flori di meja hijau berlangsung singkat. Majelis hakim PN Ruteng memutus bebas (vrijspraak) pria asal Manggarai Timur itu setelah melihat tidak ada bukti sah bahwa penebangan pohon yang didakwakan merupakan tindak pidana. Namun dalam hitungan hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan banding atas putusan tersebut.
Langkah Jaksa itu mengundang pertanyaan pokok: apakah upaya hukum banding terhadap putusan bebas diizinkan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang baru berlaku? Analisis pasal menunjukkan jawabannya kompleks, melibatkan ketegangan antara prosedur administratif institusi dan teks undang-undang yang baru disahkan.
Yohanes Flori adalah warga dari Komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Kabupaten Manggarai Timur. Pada Maret 2025, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT menangkapnya di lokasi yang ia yakini sebagai tanah ulayat (wilayah adat) komunitas. Dia kemudian ditahan sejak Desember 2025 dan menjalani persidangan di PN Ruteng mulai Januari 2026.
JPU Manggarai mendakwanya dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): menebang pohon secara tidak sah dan untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemerintah pusat.
Majelis hakim, dalam putusan tertanggal 10 April 2026, menyatakan Yohanes bebas. Keputusan itu berarti hakim menemukan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi atau tidak ada bukti sah dan meyakinkan (within reasonable doubt). Dengan kata lain: kesalahan tidak terbukti.
JPU kemudian mengajukan banding dengan dua alasan. Pertama, Pedoman Jaksa Agung mewajibkan jaksa melakukan upaya hukum (banding atau kasasi) jika putusan hakim kurang dari dua pertiga besaran tuntutan JPU. Logika administratif: langkah ini dianggap "menjaga" performa institusi. Kedua, banding dimungkinkan karena KUHAP lama tidak secara eksplisit melarangnya.
Namun di sini letak persimpangan. KUHAP Baru (UU 20/2025) yang sudah disahkan mengatur lain. Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru menegaskan: "Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan seketika" saat putusan bebas diucapkan — tanpa menunggu upaya banding atau kasasi. Pasal 244 ayat (5) selanjutnya menyebutkan upaya banding hanya dapat dilakukan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag), bukan putusan bebas.
Merujuk pandangan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam situs Mahkamah Agung, sistem dalam pasal tersebut tidak memberikan jeda antara kata "bebas" diucapkan dan pemulihan kebebasan terdakwa. Filosofinya: putusan bebas dimaksudkan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi terdakwa agar tidak terjadi kriminalisasi berkepanjangan.
Di balik pertanyaan hukum prosedural, ada realitas yang lebih dalam. Bagi Yohanes dan komunitas adatnya, tanah tempat kejadian bukanlah objek hukum biasa. Tanah itu adalah identitas, ruang hidup, dan hak yang diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).
Yohanes ditangkap karena menebang pohon di lokasi yang komunitas adat meyakini sebagai wilayah mereka. Hakim PN Ruteng nampak melihat celah itu — bahwa di balik teks kaku undang-undang perusakan hutan, ada klaim adat yang tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan mendalam. Putusan bebas adalah pengakuan atas itu.
Upaya banding Jaksa berisiko mengakses kembali pertanyaan yang sudah dijawab hakim: apakah perbuatan Yohanes adalah tindak pidana atas hukum adat yang berlaku? Ataukah dia hanya melaksanakan hak ulayat? Jika banding diterima dan kasus dikembalikan ke meja hijau, hakim akan dipaksa mempertimbangkan lagi bukti yang sama dengan interpretasi yang sama — alih-alih mengejar keadilan baru.
Tegangan antara Pedoman Jaksa Agung dan KUHAP Baru menunjukkan friksi dalam sistem peradilan. Institusi Jaksa memiliki SOP internal (dua pertiga tuntutan), sementara undang-undang pusat mengatur lain. Yang menjadi korban adalah terdakwa — dalam hal ini, petani adat berusia 67 tahun yang sudah diputus bebas.
Hati nurani dalam peradilan berfungsi sebagai "rem" moral. Ketika prosedur justru mencederai rasa keadilan — mempertahankan perkara yang sudah diselesaikan, mengulang pemeriksaan bukti, menangguhkan kebebasan seseorang — maka hukum berisiko menjadi alat penindas, bukan pelindung.
Pertanyaan yang tersisa: apakah Jaksa akan menarik banding sesuai KUHAP Baru? Atau apakah hakim tingkat banding akan mengikuti teks pasal 244 ayat (5)? Keputusan itu akan menentukan apakah kepastian hukum yang dijanjikan KUHAP Baru hanya slogan, atau prinsip yang benar-benar dijalankan.