Kuasa Hukum Bantah Gusti Pisdon Terlibat Aliran Dana ke Jaksa NTT

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:16:01 WIB
Kuasa hukum Gusti Pisdon membantah keterlibatan kliennya dalam aliran dana ke oknum jaksa NTT.

KUPANG — Penasihat hukum Gusti Pisdon, Bildat Tonak, menegaskan kliennya bersih dari pusaran dugaan aliran dana kepada oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan resmi ini merespons isu liar yang menyeret nama Gusti dalam perkara yang kini tengah menjadi sorotan publik di Kupang.

Bildat menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media pada Senin (4/5/2026) malam. Ia menyebut tudingan yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat spekulatif.

Hasil Konfrontasi Kejati NTT: Minim Bukti Formil

Menurut Bildat, Gusti Pisdon telah kooperatif menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui mekanisme pengawasan. Dalam proses tersebut, tim pemeriksa juga telah melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran informasi.

“Klien kami secara tegas membantah semua tudingan, termasuk soal adanya penerimaan uang untuk diserahkan kepada pihak lain. Itu tidak benar,” ujar Bildat di Kupang.

Ia menekankan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun alat bukti yang menguatkan tuduhan aliran dana tersebut. Bildat merinci bahwa bukti-bukti digital maupun petunjuk lainnya nihil dalam perkara ini.

“Tidak ada rekaman, tidak ada percakapan, tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan adanya aliran dana kepada klien kami. Semua itu tidak terbukti,” tegasnya.

Kaitan Proyek Sekolah di Alor dan Perbedaan Perkara

Bildat menilai isu yang berkembang di ruang publik saat ini telah bergeser menjadi fitnah karena tidak berlandaskan alat bukti yang sah. Ia juga meluruskan posisi hukum kliennya yang sering dikaitkan dengan kasus lain yang sedang viral.

Gusti Pisdon, menurut Bildat, memang sedang berurusan dengan hukum, namun terbatas pada lingkup proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Alor. Perkara tersebut diklaim berdiri sendiri dan tidak memiliki sangkut paut dengan pihak-pihak dalam isu aliran dana jaksa.

“Perkaranya berbeda dan tidak ada hubungan. Jadi tidak tepat jika nama klien kami diseret dalam isu ini,” katanya lagi.

Desak Publik Berhenti Sebar Informasi Tanpa Bukti

Pihak kuasa hukum meminta semua pihak, termasuk pegiat media sosial dan masyarakat, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Bildat menantang pihak yang merasa memiliki bukti untuk membawanya ke ranah hukum, bukan sekadar melempar klaim di ruang publik.

“Kalau ada bukti, silakan disampaikan dalam proses hukum atau di persidangan. Jangan menyebarkan tudingan tanpa dasar di ruang publik,” ujarnya menutup keterangan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat NTT. Bildat berharap publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTT tanpa mendahului fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.

Reporter: Dimas Prasetyo
Back to top