Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mendampingi penyusunan dokumen perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Tenun Lamaknen dan Tenun Belu di Kabupaten Belu. Pendampingan menyasar penggalian data sejarah, motif, bahan baku, hingga proses produksi kedua kain tradisional tersebut. Kedua tenun kini berada di tahap pendaftaran atau potensi Indikasi Geografis.
KUPANG — Tim Kanwil Kemenkum NTT menyambangi sejumlah lokasi di Kabupaten Belu untuk menggali informasi karakteristik kedua kain. Lokasi yang dikunjungi meliputi Rumah Jabatan Bupati Belu, Kecamatan Lamaknen, Desa Adat Matabesi, dan Kecamatan Raimanuk.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan perlindungan ini menyangkut identitas budaya sekaligus potensi ekonomi perajin. "Tenun Lamaknen dan Tenun Belu bukan sekadar produk kerajinan, tetapi merupakan identitas, pengetahuan tradisional, dan warisan budaya masyarakat yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual," kata Silvester di Kupang.
Ia menambahkan dokumentasi dan perlindungan harus dilakukan secara serius agar nilai budaya tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Penyusunan dokumen tenun dilakukan dengan menggali berbagai informasi yang menjadi karakteristik dan identitas produk. Cakupannya meliputi sejarah dan asal-usul, kualitas, motif, bahan baku, proses produksi, teknik pewarnaan, serta pengetahuan tradisional.
Tim juga menelusuri faktor lingkungan geografis dan faktor manusia yang berkaitan dengan karakteristik Tenun Lamaknen. Untuk Tenun Belu, penggalian informasi diarahkan pada pembuatan video profil.
Dokumentasi visual Tenun Belu merekam sejarah, nilai budaya, karakteristik, motif, bahan, teknik, hingga tahapan proses pembuatan. Hasil koordinasi selama kegiatan menjadi bahan awal penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG Tenun Lamaknen dan produksi video profil Tenun Belu.
Silvester menegaskan kekayaan budaya daerah berpotensi menjadi kekuatan ekonomi masyarakat apabila memperoleh perlindungan dan pengelolaan yang tepat. "Kami ingin memastikan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di daerah tidak berhenti sebagai dokumentasi," ujarnya.
Menurut dia, ketika identitas dan karakteristik suatu produk telah terdokumentasi dengan baik dan memperoleh perlindungan hukum, ruang pengembangan, promosi, dan peningkatan nilai ekonomi bagi perajin terbuka lebih luas.
Pendampingan di Kabupaten Belu disebut sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Untuk Tenun Lamaknen, proses selanjutnya diarahkan pada pendalaman dan verifikasi data. Verifikasi mencakup karakteristik produk, kualitas, reputasi, proses produksi, faktor lingkungan geografis dan faktor manusia, serta batas wilayah yang berkaitan dengan potensi Indikasi Geografis.
Sementara untuk Tenun Belu, bahan dokumentasi visual yang telah dihimpun akan diolah menjadi video profil yang informatif dan representatif. Video tersebut menampilkan proses produksi serta nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Kemenkum NTT akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu, para perajin, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi itu untuk memastikan proses perlindungan dan pengembangan kedua produk tenun berjalan berkelanjutan.
Tenun Lamaknen dan Tenun Belu saat ini masih berada dalam tahap pendaftaran atau potensi Indikasi Geografis.