NUSA TENGGARA TIMUR — PT BUMA Internasional Grup Tbk (IDX: DOID) menyalurkan modal US$ 4,7 juta atau setara Rp77 miliar ke Grup Moura Materials di Australia melalui anak usahanya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Nilai transaksi itu setara 188,22% dari ekuitas perseroan per 30 Juni 2026, menandai komitmen besar DOID memperkuat lini bisnis material di Negeri Kanguru.
Corporate Secretary BUMA Internasional, Olga Oktavia Patuwo, mengungkapkan aksi korporasi ini dalam keterbukaan informasi BEI. Penyuntikan modal dilakukan pada 16 September 2026, dengan kurs acuan Rp16.500 per dolar AS.
Angka transaksi ini terbilang jumbo bila dibandingkan dengan ukuran neraca perseroan. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, nilai penyertaan modal tersebut setara 188,22% dari total ekuitas DOID.
Manajemen menegaskan, dana tidak disalurkan sebagai investasi terpisah di masing-masing entitas. Seluruhnya merupakan satu rangkaian transaksi pendanaan yang dialirkan secara berjenjang melalui Grup Moura Materials.
“Pada tanggal 16 September 2026, BUMA Indonesia melakukan peningkatan modal sejumlah US$ 4.700.000 secara langsung dan tidak langsung pada Grup Moura Materials,” tulis Olga dalam keterbukaan informasi tersebut.
Grup Moura Materials menaungi empat perusahaan: Moura Materials HoldCo Pty Ltd, MidCo Pty Ltd, BidCo Pty Ltd, dan Services Pty Ltd. Keempatnya dimiliki 100% secara langsung maupun tidak langsung oleh BUMA Indonesia.
Adapun BUMA Indonesia sendiri 99,99% sahamnya dikuasai DOID. Struktur kepemilikan berlapis ini menjelaskan mengapa dana dialirkan bertahap, bukan langsung ke tiap entitas.
Dana yang disuntikkan akan dikonversi ke dolar Australia (AUD) mengikuti kurs Reserve Bank of Australia pada tanggal penerimaan dana. Aliran modal itu ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha Grup Moura Materials, yang bergerak di sektor material pendukung tambang batubara.
Meski nilainya signifikan terhadap ekuitas, manajemen memastikan langkah ini tidak mengganggu kondisi keuangan perseroan. Penilaian internal menunjukkan penyuntikan modal tidak berdampak material terhadap neraca DOID.
“Berdasarkan penilaian Perseroan, peningkatan modal tidak berdampak material pada kondisi keuangan Perseroan,” pungkas Olga.
Transaksi ini juga tidak memerlukan persetujuan RUPS. Alasannya, aksi korporasi tersebut masuk kategori transaksi material yang dikecualikan sesuai regulasi OJK.
Langkah DOID memperkuat bisnis di Australia sejalan dengan strategi diversifikasi jasa pertambangan yang dijalankan perseroan. Pasar batubara Australia tetap menjadi salah satu tujuan ekspansi kontraktor tambang Indonesia, terutama untuk lini material dan jasa penunjang operasional.