ENDE — Langkah hukum ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor JPIC-OFM, Jakarta, pada 29 Juli. Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan bahwa sikap keuskupan bersama para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende tidak berubah: menolak penerapan geotermal di Flores.
"Penolakan ini bukan penolakan terhadap kemajuan atau peralihan ke energi terbarukan, tetapi geotermal bukan pilihan yang tepat untuk konteks Flores," kata Uskup Budi dalam keterangannya.
Gugatan ini juga didukung oleh Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Geotermal Flores (GERAM). Tiga keputusan yang dilawan adalah SK Menteri ESDM tentang penetapan wilayah proyek di Sokoria, Kabupaten Ende; Mataloko, Kabupaten Ngada; dan SK Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Alasan Penolakan: Ruang Hidup dan Topografi Flores
Menurut Uskup Budi, penolakan ini berangkat dari kondisi riil di lapangan. Topografi Flores yang terbatas membuat ruang permukiman dan lahan pertanian warga sangat rentan. Titik-titik proyek geotermal justru berada di area yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat.
Ia juga menyoroti kebutuhan air dalam fase pengeboran. Di tengah dampak perubahan iklim yang sudah dirasakan warga, kebutuhan air untuk proyek ini dikhawatirkan memperparah krisis air dan memicu konflik pemanfaatan sumber daya.
"Penting untuk mempertanyakan penanganan ketika terjadi masalah. Apakah ada kemauan membuat mitigasi risiko? Apakah ada kemampuan teknis dan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk bencana akibat pengeboran panas bumi?" ujarnya.
Mataloko Disebut "Proyek Bencana", Warga Sokoria Alami Gagal Panen
Tony Anu, warga Mataloko, menyebut proyek di daerahnya sebagai "proyek bencana". Warga menghadapi semburan lumpur panas di lahan produktif, bau menyengat, dugaan pencemaran air, tanah amblas, hingga konflik horizontal yang berujung ancaman terhadap warga penolak proyek.
"Warga pendukung maupun penolak geotermal semuanya adalah korban dari proyek ini," kata Tony.
Dari Sokoria, Adolfus Reku melaporkan produksi kopi, kemiri, dan cengkeh tidak lagi berbuah sejak 2024 setelah PT Sokoria Geotermal Indonesia beroperasi. Tanaman padi memang tampak subur, tetapi banyak bulirnya kosong. Dampak paling serius, kata dia, adalah konflik tanah adat yang merenggangkan hubungan kekeluargaan.
"Tanah adat tidak boleh dijual. Tetapi jabatan kepala suku dimanfaatkan pihak pengembang untuk mengambil alih tanah adat," tutur Adolfus.
Warga Laja Khawatir Sumber Air untuk Mikrohidro Terancam
Mistin Bidu, warga Laja, mengatakan daerahnya menjadi target penyedotan air untuk proyek geotermal. Padahal, Laja disebut sebagai salah satu penopang ketahanan pangan di Ngada dan memiliki sumber air untuk pembangkit mikrohidro masyarakat.
Warga mulai kekurangan air pada musim kering. Rencana penyedotan air dari Kali Tiwubala langsung memicu penolakan. "Kami sudah meminta agar pengerjaan pipa penyedotan air tidak dilanjutkan, tetapi tidak ada tanggapan. Sekarang pengerjaan pipa sudah hampir selesai," kata Mistin.
Ia juga menyebut sosialisasi proyek dilakukan terbatas dan tidak memberikan informasi memadai tentang risiko. Kehadiran intensif pihak pengembang PT PLN di desa justru memperuncing perpecahan antara warga yang pro dan kontra.
Kuasa Hukum: Flores Diperlakukan Bak Pulau Kosong
Azas Tigor Nainggolan, pendamping proses gugatan, menilai proyek geotermal di Flores memperlihatkan kegagalan negara dan pengembang dalam membuka informasi serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
"Flores diperlakukan bak pulau kosong, seolah-olah bisa ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang hidup di sana," kata Tigor.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende, Romo Reginald Piperno, menambahkan bahwa pergeseran dalam masyarakat terjadi tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga sosial, budaya, hingga penajaman polarisasi antara warga pendukung dan penolak geotermal.
Uskup Budi menegaskan persoalan ini tidak bisa dipersempit menjadi urusan ganti rugi atau tanggung jawab sosial perusahaan. "Ini jauh melampaui itu, terutama menyangkut hak hidup masyarakat," pungkasnya.