Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Bank hingga Fintech Jadi Pemungut

Penulis: Endra Sanjaya  •  Senin, 02 November 2026 | 08:04:31 WIB
Pemerintah menetapkan penerapan pajak digital pada 9 November 2026 dengan bank dan fintech sebagai pemungut.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah menetapkan penerapan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech sebagai pemungut. Rasio penerimaan negara yang baru 12% terhadap PDB jadi alasan utama kebijakan ini diambil.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech akan dilibatkan dalam memungut serta menyetorkan pajak atas transaksi keuangan digital. Platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemungutan menyasar aktivitas yang selama ini belum tergali.

Rasio Penerimaan Negara Baru 12% dari PDB

Hashim menjelaskan langkah tersebut diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah. Penerimaan yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka itu lebih rendah dibanding Kamboja yang mencapai 18% dan India sebesar 20%. Selisih 6% terhadap PDB dinilai membuka ruang tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

"Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun," kata Hashim, mengutip perhitungan yang ia sampaikan dalam paparannya.

Bank dan Fintech Jadi Ujung Tombak Pemungutan

Perbankan dan fintech dipilih karena keduanya memegang data transaksi keuangan masyarakat. Setiap transfer antarbank, pembayaran via dompet digital, hingga transaksi di platform e-commerce melewati sistem mereka.

Skema ini membuat bank dan penyedia layanan pembayaran berperan sebagai pemungut pajak di titik transaksi. Beban administratif tambahan akan muncul di sisi pelaku industri, mulai dari penyesuaian sistem hingga pelaporan ke otoritas pajak.

  • Bank pemerintah dan bank swasta: pemungut pajak atas transfer dan transaksi perbankan
  • Perusahaan fintech: pemungut atas pembayaran digital dan dompet elektronik
  • Platform digital (Shopee, Lazada, GoTo): titik pungut transaksi e-commerce
  • Teknologi pendukung: sistem elektronik, IT, dan AI untuk pengawasan kepatuhan

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini berarti biaya kepatuhan baru dan kebutuhan investasi sistem pelaporan. Bagi konsumen, pungutan di titik transaksi berpotensi menaikkan biaya layanan keuangan digital jika industri meneruskannya.

Kalangan pengamat fiskal sebelumnya menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia sebagai persoalan struktural, bukan sekadar soal tarif. Basis pajak yang sempit dan tingginya aktivitas ekonomi informal membuat penerimaan negara tertinggal dari negara tetangga.

Pemerintah berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional. Ruang fiskal yang lebih lebar akan menentukan kemampuan negara membiayai program prioritas tanpa menambah utang.

Jadwal dan Tahapan yang Perlu Dicermati

Tanggal 9 November 2026 menjadi penanda awal penerapan. Hingga kini belum ada rincian resmi soal tarif, ambang batas transaksi, dan mekanisme pemungutan yang akan diatur dalam aturan pelaksana.

Pelaku industri perbankan dan fintech perlu mencermati tiga hal: definisi transaksi yang dikenai pajak, kewajiban pelaporan, serta pembagian tanggung jawab antara pemungut dan wajib pajak. Ketidakjelasan di tahap awal berisiko menimbulkan sengketa kepatuhan.

Bagi investor, kebijakan ini relevan untuk menilai prospek emiten perbankan dan platform digital. Beban operasional tambahan bisa menekan margin jangka pendek, tetapi kepastian aturan yang cepat akan mengurangi ketidakpastian yang biasanya menghambat valuasi sektor teknologi.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top