KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menilai usaha kapal wisata yang menyediakan layanan penginapan, makanan, dan minuman bagi wisatawan selama pelayaran perlu memiliki kejelasan regulasi. Aspek yang perlu diatur mencakup perizinan, standar usaha, hingga kewajiban perpajakan.
Menurut Melki, perkembangan pariwisata bahari di NTT telah mendorong tumbuhnya usaha kapal wisata dengan layanan yang menyerupai hotel dan restoran. Kondisi itu perlu diikuti pengaturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Melki menilai pengaturan diperlukan untuk menciptakan kesetaraan persaingan antara pelaku usaha pariwisata di laut dan di darat, terutama bagi usaha yang menawarkan layanan sejenis. Ia menyoroti kewajiban yang selama ini sudah dijalankan pelaku usaha di darat.
"Pelaku usaha hotel dan restoran di darat memiliki kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai ketentuan," ujar dia.
Karena itu, usaha kapal wisata dengan karakteristik layanan serupa perlu mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. Melki menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.
Gubernur berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun koordinasi untuk merumuskan regulasi sesuai kewenangan masing-masing. Menurut dia, kerja sama itu penting agar usaha pariwisata berbasis kapal dapat berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.
"Kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun koordinasi untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga usaha pariwisata berbasis kapal dapat berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan," katanya.
Selain menciptakan persaingan usaha yang adil, regulasi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Kewajiban perpajakan dapat diterapkan apabila kegiatan usaha kapal memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melki berharap pengaturan itu memastikan pertumbuhan pariwisata bahari tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi. Kontribusi terhadap pembangunan daerah juga diharapkan proporsional.
Dorongan penyusunan regulasi ini muncul dalam pertemuan reses Komisi V DPR RI bersama Pemerintah Provinsi NTT dan para kepala daerah se-daratan Flores. Forum itu juga meninjau kondisi infrastruktur pascabencana di Flores.