NUSA TENGGARA TIMUR — PT Bukit Asam (Persero) Tbk tengah mengajukan usulan rencana produksi batu bara 2027 kepada Kementerian ESDM sambil mengejar target produksi sekitar 49,5 juta ton pada 2026. Langkah ini jadi penentu keandalan pasokan domestik di tengah tekanan transisi energi. Kepastian persetujuan pemerintah akan memengaruhi logistik, kontrak kontraktor, hingga perjanjian komersial perseroan.
Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID itu menyatakan prioritas utamanya tetap suplai dalam negeri, tanpa menutup peluang ekspor. Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menegaskan perusahaan berkomitmen menjaga keandalan pasokan lewat rantai logistik terintegrasi, mulai dari tambang, angkutan kereta api, sampai pelabuhan.
Menurut Bambang, target produksi batu bara nasional sepenuhnya kewenangan Kementerian ESDM. Persetujuan pemerintah menjadi acuan produsen menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, dan kondisi pasar.
Bagi PTBA, kepastian regulasi dan ketepatan waktu persetujuan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bukan sekadar formalitas. Dua hal itu menentukan seberapa optimal perseroan mengatur logistik, merencanakan kebutuhan kontraktor, dan menyusun perjanjian komersial.
Tanpa kepastian jadwal, perusahaan berisiko menanggung biaya operasional lebih tinggi karena rantai pasok batu bara melibatkan banyak pihak, dari kontraktor penambangan hingga operator angkutan kereta api dan pelabuhan.
PTBA menegaskan seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan mengedepankan kaidah Good Mining Practice. Perseroan juga berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
PTBA menyatakan menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola jasa pertambangan. Sikap itu merespons terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bambang menyampaikan perseroan telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM terkait persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.
"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengajuan itu bagian dari upaya memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga suplai produksi untuk ketahanan energi nasional.
Sebagai anggota MIND ID, PTBA memegang peran strategis dalam memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik PLN. Prioritas suplai domestik menjadi salah satu syarat utama yang biasanya melekat dalam persetujuan RKAB produsen batu bara.
Di sisi lain, PTBA tetap mencermati peluang pasar ekspor yang masih terbuka. Dinamika harga dan permintaan negara tujuan menjadi pertimbangan dalam menyusun bauran penjualan, meski porsi domestik tetap yang utama.
Rencana produksi 2027 yang kini diajukan menjadi penanda bagaimana perseroan menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: kebutuhan energi nasional, keberlanjutan bisnis, dan tekanan agenda transisi energi yang mulai mengubah lanskap permintaan batu bara jangka panjang.