Tata Krama Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU, Panduan Baru dari Koleksi

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:34:32 WIB
Komunitas Mobil Elektrik Indonesia merilis panduan tata krama penggunaan SPKLU.

NUSA TENGGARA TIMUR — Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merilis panduan tata krama penggunaan SPKLU untuk menekan konflik antarpengguna di stasiun pengisian daya. Panduan ini membagi etika pengisian ke dalam tiga tahapan, dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya. Koleksi juga mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi seperti idle fee dan pemblokiran akun bagi pelanggar.

Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa penambahan jumlah infrastruktur pengisian daya tidak otomatis menyelesaikan masalah jika perilaku penggunanya tidak tertib. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi komunitas yang dirilis di Jakarta.

"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput," kata Arwani.

Menurut Arwani, panduan tersebut menekankan tiga hal utama: toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama. Isinya dibagi berdasarkan tahapan penggunaan SPKLU, mulai dari sebelum pengisian, saat proses pengisian berlangsung, hingga setelah kendaraan selesai diisi.

Cek Ketersediaan Port Lewat Aplikasi Sebelum Berangkat

Sebelum menuju SPKLU, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile. Langkah ini menghindari antrean panjang yang tidak perlu.

Jika stasiun pengisian memiliki sistem antrean digital, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut. Apabila sistem tersebut belum tersedia, urutan berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.

Koleksi juga melarang penggunaan charging bay sebagai tempat parkir bagi kendaraan yang tidak sedang mengisi daya.

Aturan Saat Mengisi Daya: Parkir Rapi dan Cantumkan Nomor Telepon

Selama proses pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Bagi pengguna yang meninggalkan kendaraannya, disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.

Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan aturan 80 persen ketika antrean panjang. Penerimaan daya baterai melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen, sehingga pengisian dapat diakhiri demi menjaga kelancaran antrean.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemiliknya.

Setelah Selesai Mengisi: Pindahkan Kendaraan Maksimal 10 Menit

Begitu pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan dalam waktu maksimal 5 hingga 10 menit. Nozzle kemudian harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya.

Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal, karena berisiko rusak jika terlindas kendaraan lain. Kebersihan charging bay wajib dijaga dengan tidak meninggalkan sampah di area pengisian.

Dorongan Sanksi: Idle Fee hingga Pemblokiran Akun

Koleksi mendorong penyedia layanan SPKLU menerapkan sanksi tegas bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas. Dua bentuk sanksi yang diusulkan adalah idle fee atau biaya tambahan bagi kendaraan yang tetap menempati charging bay setelah pengisian selesai, serta pemblokiran akun bagi pelanggar berulang.

Menurut Arwani, penegakan aturan oleh penyedia layanan diperlukan untuk melindungi hak seluruh pengguna SPKLU. Edukasi tata krama, katanya, harus didukung kebijakan dan regulasi yang jelas dari pihak pengelola.

Panduan ini menyusul pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia yang terus meningkat, sementara jumlah SPKLU juga bertambah di berbagai wilayah. Koleksi berharap panduan tersebut bisa menjadi acuan tidak resmi bagi pengguna mobil listrik maupun operator stasiun pengisian.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top