Pemerintah Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Kuartal IV 2026

Penulis: Aditya Nugraha  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:05:01 WIB
Pemerintah menyiapkan BSU Rp900 ribu bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900 ribu, kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp12 triliun dan masih menunggu penyusunan Peraturan Menteri Keuangan sebelum tanggal pencairan ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9). Rapat itu membahas sejumlah program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.

BSU menjadi salah satu dari beberapa program yang disiapkan. Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan karena masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan turunannya.

Besaran dan Cakupan Penerima BSU

Bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers.

Angka 13,3 juta penerima tahun ini lebih rendah dibanding target 2025 yang mencapai 15 juta pekerja. Saat itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun dengan bantuan Rp600 ribu per pekerja untuk periode Juni-Juli 2025.

Realisasi BSU 2025 Jadi Acuan Pemerintah

Pada penyaluran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur.

Syarat penerima BSU 2025 antara lain Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah, bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Pekerja tanpa rekening Himbara menerima bantuan lewat PT Pos Indonesia.

Program Bantuan Lain di Kuartal IV 2026

Selain BSU, pemerintah menyiapkan pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerima masih dalam proses pengecekan bersama kementerian terkait.

Pemerintah juga mengonfirmasi bantuan pangan berupa 10 kilogram yang diberikan selama tiga bulan. Bantuan ini menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Airlangga menyebut bantuan pangan akan diserahkan satu kali untuk Oktober dan Desember. Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran berbagai program bantuan yang dibahas dalam rapat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 triliun, meski angka itu masih dalam proses penelaahan Kementerian Keuangan.

"Tadi sudah disebut satu per satu. Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan (Suahasil Nazara). Kira-kira sih Rp31 triliun," ujar Airlangga.

Dampak bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

Bagi pekerja berpenghasilan rendah, BSU menambah daya beli pada periode akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Namun, kepastian waktu pencairan masih menjadi pertanyaan karena PMK belum terbit.

Dari sisi pelaku usaha, program ini tidak membebani kas perusahaan karena dananya berasal dari anggaran negara. Pemerintah berharap bantuan tersebut menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top