Pemerintah Buka Suara soal Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Senin, 28 September 2026 | 08:04:31 WIB
Pemerintah menjelaskan penempatan manajer KDKMP lintas provinsi melalui metode Hungarian Bipartite Matchmaking.

NUSA TENGGARA TIMUR — Sebanyak 11,27 persen dari 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan di luar provinsi asal mereka. Pemerintah menjelaskan penempatan itu hasil metode Hungarian Bipartite Matchmaking yang mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @simkopdes, menyusul sorotan warganet yang menilai sejumlah penempatan manajer tidak sesuai domisili asal. Pengumuman penempatan sendiri telah dilakukan lewat Simkopdes pada 25 September lalu.

Dari total 28.620 manajer yang ditempatkan, mayoritas sebenarnya bertugas tidak jauh dari wilayah asal. Median jarak keseluruhan penempatan tercatat hanya 6,53 kilometer.

Empat Variabel yang Menentukan Penempatan Manajer KDKMP

Sistem penempatan memakai metode Hungarian Bipartite Matchmaking untuk mencari kombinasi terbaik secara keseluruhan. Empat variabel utama yang dipertimbangkan adalah kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Namun, titik KDKMP yang sesuai di sejumlah wilayah belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati. Kondisi itu membuat sebagian manajer harus ditugaskan ke daerah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

"Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan," tulis unggahan @simkopdes, dikutip dari detikFinance, Minggu (27/9).

Rincian Sebaran Jarak Penempatan Manajer

Data Simkopdes menunjukkan sebagian besar manajer tetap bertugas di sekitar domisili asal. Berikut rinciannya:

  • 55,69 persen manajer berada dalam jarak maksimal 10 km dari domisili asal
  • 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 km
  • 65,14 persen tetap di kabupaten/kota asal
  • 88,28 persen tetap di provinsi asal
  • 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi

Mengapa Sebagian Manajer Harus Bertugas Lintas Provinsi

Pemerintah membeberkan tiga tahap penempatan. Tahap pertama, sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen dan memasangkan manajer dengan KDKMP di desa yang sama.

Tahap kedua, penempatan diarahkan ke titik siap operasional ketika wilayah asal sudah penuh atau tidak tersedia titik yang sesuai, sementara daerah lain masih kekurangan manajer. Tahap ketiga, setelah seluruh titik selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

"Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan," terang unggahan tersebut.

Bukan Bentuk Hukuman

Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal manajer diabaikan. Alasannya, titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.

"Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," tambah unggahan @simkopdes.

Meski statistik menunjukkan mayoritas manajer bertugas dekat domisili, pemerintah mengakui tantangan psikologis bagi mereka yang harus bekerja jauh dari keluarga tetap ada. KDKMP sendiri merupakan program yang menyasar pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, dengan kebutuhan tenaga manajer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top