NUSA TENGGARA TIMUR — Kementerian Kehutanan membuka lelang noneksekusi wajib 16 unit kendaraan, salah satunya Honda CR-V tahun 2006 berpelat B 2818 BQ dengan harga limit Rp 31,05 juta. Mobil hitam ini disertai dokumen lengkap BPKB dan STNK, tetapi kondisinya rusak berat dan dijual apa adanya alias as is. Penawaran ditutup 28 September 2026 pukul 13.15 WIB lewat situs lelang.go.id.
Lelang ini digelar oleh Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan melalui mekanisme lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara. Total ada 16 unit kendaraan yang ditawarkan, dan CR-V generasi kedua ini menjadi salah satu lot yang paling menyita perhatian karena banderolnya jauh di bawah harga pasar.
Nilai limit Honda CR-V tersebut ditetapkan Rp 31,05 juta. Calon peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 31 juta — angka yang hampir menyamai harga limitnya sendiri.
Setoran jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran dimulai minimal sama dengan nilai limit dan boleh dikirim berkali-kali hingga batas waktu yang ditentukan.
Dokumen pengumuman menyebut kondisi mobil rusak berat, tanpa merinci kerusakan yang dimaksud. Dari foto yang diunggah di lelang.go.id, bodi CR-V terlihat retak-reak, penuh goresan, sangat kotor, dan catnya memudar.
Bagian interior tidak diperlihatkan sama sekali dalam foto. Ini menyulitkan calon pembeli menaksir biaya perbaikan kabin, termasuk kemungkinan kerusakan jok, dashboard, atau sistem kelistrikan.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) berikut segala kekurangan dan konsekuensi biaya. Peserta dianggap telah memahami kondisi barang dan bertanggung jawab penuh atas unit yang dibeli.
Pemenang wajib mengambil barang paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan Kutipan Risalah Lelang dan bukti pelunasan. Biaya bongkar, muat, dan pengangkutan dari lokasi sepenuhnya tanggung jawab pemenang.
CR-V 2006 berpelat B dengan dokumen BPKB dan STNK lengkap memang menggoda untuk dijadikan proyek restorasi atau donor suku cadang. Namun status rusak berat membuka peluang biaya perbaikan yang bisa jauh melampaui harga belinya.
Pajak kendaraan yang menunggak, status blokir, hingga biaya balik nama ke daerah asal juga perlu dihitung. Pembeli di luar Jabodetabek sebaiknya memperhitungkan ongkos angkut yang tidak kecil mengingat unit ini kemungkinan tidak bisa langsung dikendarai.
Untuk peserta yang serius, mengecek langsung ke lokasi penyimpanan barang sebelum menyetor jaminan jauh lebih bijak ketimbang mengandalkan foto pengumuman. Lelang BMN tidak menyediakan mekanisme komplain setelah transaksi selesai.