Pemerintah Kota Kupang memperbarui Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2027-2031 untuk memetakan ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana hingga tingkat kelurahan. Pembaruan dokumen yang disusun BPBD Kota Kupang bersama program SIAP SIAGA ini akan menjadi dasar penentuan prioritas pengurangan risiko dan rujukan resmi perencanaan pembangunan daerah.
KUPANG — Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally menegaskan pembaruan KRB harus menghasilkan informasi yang bisa dipakai pemerintah untuk mengambil keputusan. Penyusunan dokumen tersebut diawali lewat workshop yang digelar BPBD Kota Kupang bersama program SIAP SIAGA.
Yanuar meminta informasi risiko diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, permukiman, dan infrastruktur lain. Tujuannya agar pembangunan tidak menambah paparan warga dan aset terhadap ancaman bencana.
"Kita tidak sekadar memperbarui dokumen. Kita sedang memperbarui cara kita membaca risiko dan cara kita melindungi warga," kata Yanuar di Kupang.
Penyusunan KRB periode 2027-2031 dikerjakan Norman Riwu Kaho, Kristian Nggelan, dan Yulius Suni dengan dukungan SIAP SIAGA. Tim telah memaparkan hasil sementara pemetaan bahaya pada 51 kelurahan, dengan data 10 dari 11 jenis ancaman sudah tersedia.
Norman menyebut pemetaan bahaya baru sekitar 60 persen karena tim masih harus menyusun peta gabungan multiancaman dan melakukan validasi lapangan bersama BPBD. Data penyakit berpotensi wabah juga masih diperlukan untuk melengkapi kajian.
Hasil sementara menunjukkan cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi mencakup wilayah luas. Kebakaran hutan dan lahan menonjol di perbukitan bagian selatan, sementara sejumlah ancaman pesisir terkonsentrasi pada lokasi tertentu.
Beberapa kelurahan seperti Lai Lai Bisi Kopan, Fatubesi, Pasir Panjang, dan Tode Kisar menjadi bagian yang dicermati dalam analisis multiancaman awal. Temuan itu belum menunjukkan tingkat risiko akhir karena kajian kerentanan dan kapasitas masih berlangsung.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang Ernest Ludji meminta data kejadian dari perangkat daerah ikut memperkuat kajian. Data yang dibutuhkan mencakup waktu kejadian, korban, lokasi, dan tingkat keparahan bencana.
Ernest menilai penetapan KRB sebagai peraturan wali kota penting agar hasil kajian menjadi rujukan resmi dalam perencanaan pemerintah daerah, pekerjaan umum, maupun kegiatan pelaku usaha.
Penyusunan KRB juga mencakup Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM). Pendataan dengan kedua indeks tersebut akan disertai validasi dan peta bahaya.
Ernest menargetkan seluruh proses selesai pada Oktober. Setelah itu, asistensi dengan BNPB dijadwalkan pada November dan Desember sebelum rekomendasi BNPB menjadi dasar penetapan KRB melalui peraturan wali kota.
Penetapan lewat peraturan wali kota membuat KRB punya kekuatan hukum sebagai acuan lintas perangkat daerah. Pelaku usaha di Kota Kupang juga akan merujuk dokumen yang sama saat menyusun rencana kegiatan di wilayah rawan bencana.