Bagi warga Kupang yang SIM-nya bakal habis masa berlaku dalam waktu dekat, ada kabar baik: layanan SIM Keliling kembali hadir pada hari Jumat, 25 September 2026. Warga tidak perlu jauh-jauh mendatangi Satpas untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Program SIM Keliling di Kupang digagas agar masyarakat yang punya kesibukan kerja tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih strategis dan waktu yang lebih fleksibel dibanding jam operasional kantor Satpas biasa.
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | setiap Jumat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang | Polresta Kupang Kota |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Apa saja dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM Keliling Kupang?
KTP asli beserta fotokopi, SIM lama asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi.
Apakah SIM Keliling Kupang melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya, bukan pembuatan SIM baru.
Berapa biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Kupang?
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan dan asuransi yang besarannya bisa berbeda tiap lokasi.
Apakah perlu tes kesehatan sebelum perpanjangan SIM di Kupang?
Ya, umumnya ada pemeriksaan kesehatan sederhana (tes buta warna dan tekanan darah) yang dilakukan di lokasi sebelum proses penerbitan SIM.
Warga Kupang bisa memanfaatkan jadwal ini sebaik mungkin agar urusan administrasi kendaraan tetap lancar.