Kemenkum NTT Harmonisasi 4 Raperda Rote Ndao, dari APBD 2026 hingga Badan Pengelola Perbatasan

Penulis: Chandra Kusuma  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:09:02 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba memimpin rapat harmonisasi empat Raperda Kabupaten Rote Ndao di Kupang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memfasilitasi harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kupang. Keempat raperda itu mencakup Perubahan APBD 2026, pencegahan perumahan kumuh, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta perubahan aturan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Proses ini memastikan setiap norma selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.

KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan harmonisasi menjadi tahapan krusial agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. Rapat tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma, keterpaduan materi, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Silvester, empat raperda yang dibahas memiliki substansi strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Rote Ndao.

Empat Raperda yang Dibahas dan Substansinya

Raperda pertama mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026. Raperda kedua tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanganan kawasan kumuh, pengelolaan wilayah perbatasan, hingga penguatan kelembagaan penanggulangan bencana," ujar Silvester.

Mengapa Harmonisasi Menentukan Kualitas Regulasi Daerah

Silvester menekankan proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan yuridis. Setiap norma yang dirumuskan harus dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dapat dikaji secara komprehensif sehingga substansinya selaras, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat di daerah," kata Silvester di Kupang, Rabu.

Dia berharap pembahasan bersama menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Kanwil Kemenkum NTT menyatakan siap memberikan dukungan dan masukan agar regulasi daerah yang dibentuk memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara optimal.

Peran Kanwil Kemenkum NTT dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Melalui kegiatan pengharmonisasian, Kanwil Kemenkum NTT menjalankan peran fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah. Proses ini mendorong terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Rote Ndao.

Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum raperda disahkan menjadi peraturan daerah. Setelah harmonisasi, keempat raperda akan melanjutkan proses pembahasan di DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama pemerintah daerah.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top