NUSA TENGGARA TIMUR — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan menjadi simpul distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis hingga tingkat desa. Skema ini menempatkan koperasi sebagai agen, pangkalan, hingga distributor untuk komoditas seperti beras SPHP dan LPG 3 kilogram. Langkah tersebut menyusul terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 yang menjadi dasar operasional koperasi desa.
Paragraf pembuka: Pemerintah menargetkan KDKMP memangkas rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang. Ferry menilai rantai distribusi yang berlarut membuat biaya perdagangan membengkak dan margin terbesar dinikmati perantara. Akibatnya, harga di tingkat konsumen tetap tinggi dan daya beli masyarakat tergerus.
Ferry menyebut panjangnya rantai pasok berkontribusi pada tingginya inflasi dan menekan kesejahteraan masyarakat maupun produsen. Karena itu, KDKMP diarahkan menjadi simpul yang menghubungkan produsen langsung dengan masyarakat desa.
"Karena itu, KDKMP diharapkan dapat memotong rantai pasok yang panjang. KDKMP menjadi simpul yang menghubungkan produsen dengan masyarakat desa sehingga distribusi barang dapat dilakukan dengan lebih efisien," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Dalam skema yang disiapkan, koperasi desa bisa berperan sebagai agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, maupun outlet resmi. Peran tersebut disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi masing-masing komoditas.
Sejumlah komoditas strategis dan bersubsidi masuk dalam daftar penyaluran melalui KDKMP. Berikut rinciannya:
Daftar tersebut menunjukkan KDKMP diproyeksikan menangani barang yang selama ini disalurkan melalui jaringan distributor dan pengecer terpisah.
Monitoring distribusi akan dilakukan melalui sistem informasi koperasi desa (Simkopdes). Data stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga dapat dipantau secara terintegrasi lewat sistem tersebut.
Dengan pemantauan itu, pemerintah berharap bisa melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan lebih cepat. Ferry menyatakan skema ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha KDKMP.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut aturan itu menjadi dasar bagi semua pihak mempercepat persiapan dan operasional koperasi desa.
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Seluruh manajer disebut siap bekerja dan tinggal menunggu penempatan. Sistem penggajian para manajer telah disiapkan Kementerian Keuangan, dan PT Agrinas Pangan kini bertugas menempatkan mereka.
Penutup: Bagi warga desa, skema ini berpotensi memangkas harga barang bersubsidi jika distribusi benar-benar berjalan efisien. Namun keberhasilannya bergantung pada kesiapan manajer, keandalan Simkopdes, dan pengawasan agar penyaluran tidak kembali tersandera perantara.