KUPANG - Keamanan data menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul seiring makin banyak warga beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sebagai identitas dalam bentuk aplikasi di smartphone, IKD dirancang dengan sistem keamanan khusus agar hanya bisa digunakan oleh pemiliknya.
Salah satu mekanisme yang dipakai adalah autentikasi melalui PIN pribadi dan teknologi pengenalan wajah.
Akses ke akun IKD tidak hanya bergantung pada siapa yang memegang HP. Pengguna wajib memasukkan PIN dan menjalani verifikasi wajah setiap kali membuka data sensitif di aplikasi.
IKD adalah representasi digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone, menggantikan kebutuhan membawa KTP-el fisik untuk sejumlah keperluan verifikasi.
Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong warga beralih ke IKD karena mulai 1 Januari 2026 QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi ini. Karena menyimpan data pribadi, keamanan aplikasi jadi perhatian utama.
Apakah data di IKD bisa diakses orang lain tanpa PIN?
Tidak, sistem mewajibkan autentikasi PIN dan pengenalan wajah untuk setiap akses data sensitif.
Apakah IKD lebih aman dari KTP-el fisik?
Keduanya punya risiko berbeda — KTP-el fisik rawan hilang/rusak, sementara IKD dilindungi autentikasi digital berlapis.
Sistem keamanan IKD dirancang berlapis lewat PIN dan pengenalan wajah, sehingga warga Kupang bisa lebih tenang saat menggunakan identitas digital ini untuk kebutuhan verifikasi sehari-hari.