7 Trip Feri KMP Sangke Palangga Rute Bira-Labuan Bajo Sepanjang Agustus 2026, Ini Rincian Harga Tiketnya

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:48:31 WIB
KMP Sangke Palangga melayani tujuh trip penyeberangan Bira-Labuan Bajo sepanjang Agustus 2026.

BULUKUMBA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar merilis jadwal operasional KMP Sangke Palangga untuk rute penyeberangan Bira-Labuan Bajo selama periode Agustus 2026. Total ada tujuh trip yang melayani lintas Bira-Jampea-Labuan Bajo-Marapokot maupun arah sebaliknya.

Rilis jadwal ini diterima detikSulsel langsung dari ASDP Cabang Selayar. Informasi ini penting bagi calon penumpang untuk mengatur waktu tiba di pelabuhan, mengingat pengguna jasa diwajibkan hadir 60 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Rute Bira-Jampea: Tarif Dewasa Rp 68.600 dan Kendaraan Golongan I Rp 112.100

Untuk lintas Bira-Jampea, tarif penumpang dewasa dibanderol Rp 68.600 dan bayi Rp 7.700. Sementara itu, tarif kendaraan golongan I (sepeda non-motor) dipatok Rp 112.100, disusul golongan II (sepeda motor) Rp 147.500.

Kendaraan golongan III (kendaraan roda tiga) dikenakan tarif Rp 713.900. Untuk golongan IV, kendaraan penumpang Rp 1.184.200 dan kendaraan barang Rp 1.156.600.

Lintas Jampea-Labuan Bajo: Tarif Paling Murah di Rute Ini

Penumpang yang naik dari Jampea menuju Labuan Bajo hanya perlu membayar tiket dewasa Rp 53.300, menjadikannya tarif termurah di rute ini. Tarif bayi dipatok Rp 5.500 dan golongan I Rp 56.400.

Untuk kendaraan golongan IV, tarif kendaraan penumpang Rp 854.100 dan kendaraan barang Rp 827.700. Tarif golongan IX yang merupakan kendaraan dengan sumbu terpanjang mencapai Rp 5.959.400.

Jampea-Marapokot: Tarif Tertinggi Rp 8,6 Juta untuk Golongan IX

Lintas Jampea-Marapokot menjadi rute dengan tarif termahal di antara ketiga segmen. Tiket dewasa Rp 71.200 dan bayi Rp 7.300, sementara golongan I Rp 111.000 dan golongan II Rp 149.900.

Tarif kendaraan golongan IX di rute ini mencapai Rp 8.672.600, tertinggi dibandingkan dua lintas lainnya. Golongan VII tercatat Rp 3.877.400 dan golongan VIII Rp 5.793.100.

Ketentuan Muatan: Truk Maksimal 30 Ton dan Jadwal Bisa Berubah

ASDP menetapkan batas beban kendaraan truk maksimal 30 ton untuk seluruh lintas. Ketentuan ini wajib dipatuhi pengguna jasa agar proses boarding berjalan lancar.

Pihak ASDP juga mengingatkan bahwa jadwal yang dirilis dapat berubah sewaktu-waktu. Trip sisipan atau tambahan akan dioperasikan apabila permintaan meningkat, dan sebaliknya pengurangan trip dilakukan jika permintaan menurun.

Calon penumpang disarankan memantau informasi resmi dari ASDP Cabang Selayar menjelang keberangkatan untuk memastikan jadwal tidak bergeser.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top