KUPANG — Pemerintah telah menetapkan pagar tegas bagi calon pelamar CPNS, di mana usia pelamar menjadi salah satu gerbang administrasi pertama yang tidak bisa ditawar. Aturan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pelamar asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara.
Merujuk pada Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Artinya, pelamar harus memastikan usia mereka sudah memenuhi syarat di hari pendaftaran dibuka, bukan saat proses seleksi berlangsung.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi kelompok profesi tertentu yang membutuhkan pendidikan panjang dan keahlian spesifik. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2019, batas usia maksimal bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk pelamar yang mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Namun, pengecualian ini tidak serta-merta diberikan kepada semua lulusan kedokteran atau akademisi. Untuk dokter dan dokter gigi, kualifikasi yang wajib dipenuhi adalah pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sementara untuk dosen, peneliti, dan perekayasa, syaratnya adalah memiliki gelar S3 atau Doktor.
Selain soal usia, pelamar dari NTT juga harus memenuhi sederet persyaratan lain yang tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Persyaratan ini bersifat kumulatif dan wajib dilengkapi saat unggah dokumen di portal SSCASN.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2026. Informasi yang beredar di media sosial mengenai tanggal pendaftaran belum dapat dipastikan kebenarannya dan sebaiknya diabaikan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa proses persiapan rekrutmen masih berada pada tahap koordinasi. "Ini masih dikoordinasikan antara kementerian, lembaga, dan dengan Menteri Keuangan," kata Zudan Arif.
Masyarakat diimbau untuk hanya memantau informasi melalui kanal resmi BKN, Kementerian PANRB, dan portal SSCASN. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan atau hoaks yang kerap beredar menjelang musim rekrutmen ASN.