ENDE — Enam poin kesepakatan antara warga Kelurahan Tanjung dan Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi utang yang belum dibayar. Kesepakatan itu lahir pada Januari 2026 silam, setelah warga sempat memblokir akses menuju TPA Rate sebagai bentuk penolakan atas perpanjangan masa pakai lokasi tersebut.
Ketua RT Tanjung, Faizal, mengungkapkan bahwa dari enam tuntutan yang diajukan, hanya satu yang mendapat respons nyata dari pemkab, yakni bantuan Rp50 juta untuk Masjid Al-Jihad Rate—padahal permintaan awal mencapai Rp200 juta. Sisanya, seperti pengadaan air bersih hingga pembangunan tanggul abrasi, tak kunjung jelas.
Perpanjangan penggunaan TPA Rate diberikan warga dengan berat hati, demi kepentingan pembuangan sampah harian Kota Ende. Namun, kompensasi yang dijanjikan sebagai imbalan atas kesediaan itu dinilai tidak kunjung nyata. Berikut rincian enam kesepakatan yang ditagih warga:
Faizal menegaskan bahwa kompensasi yang dituntut tidak sebanding dengan apa yang harus ditanggung warga selama puluhan tahun. Menurutnya, masyarakat sekitar TPA tidak pernah menerima kompensasi berarti, justru sebaliknya.
"Masyarakat cuma dapat baunya, lalat, sumber penyakit, stigma yang buruk dari masyarakat luas. Bahkan untuk sarana air, air bersih, lampu jalan, dan segala macam infrastruktur tidak ada sama sekali untuk masuk ke Rate ini. Jadi masyarakat kecewa dan kami tagih janji," ujar Faizal kepada Ekora NTT, Senin (3/8).
Ia menambahkan, penolakan warga sebenarnya sudah bulat sejak awal. Pemblokiran akses sempat terjadi pada Januari lalu, namun dibuka kembali setelah negosiasi pada 8 Januari. Kini warga menuntut kepastian sebelum masa perpanjangan berakhir pada Desember 2026.
Anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa, meminta pemerintah daerah segera merespons tuntutan warga. Ia menilai sebagian besar permintaan tersebut bernilai kecil dan sangat realistis untuk dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Secara kelembagaan, DPRD pasti merespons itu dengan baik. Nilainya tidak terlalu besar dan ini menyangkut kepentingan masyarakat di sana yang selama ini telah berjasa menerima limbahan sampah daerah," kata Sabri.
Ia mengingatkan bahwa kelancaran operasional TPA Rate sangat krusial. Dengan volume sampah harian mencapai 30 hingga 35 ton, penutupan lokasi akibat kekecewaan warga akan menimbulkan masalah besar bagi kebersihan kota. "Bayangkan dalam sehari ada sekitar 30 sampai 35 ton sampah. Jika terjadi penutupan atau ruang pembuangan dipersempit oleh warga karena kekecewaan, dalam 10 hari saja ada 300 ton sampah menumpuk," tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan abrasi pantai yang membutuhkan biaya besar, Sabri menyebut perlu dukungan pemerintah pusat karena memerlukan alokasi khusus di luar kemampuan APBD kabupaten.