SIKKA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menerbitkan jadwal pelayaran dari Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, untuk periode 3–9 Agustus 2026. Sebanyak tiga jadwal keberangkatan akan dilayani oleh dua kapal, yaitu KM Tidar dan KM Bukit Siguntang.
Rute yang dilayani pekan ini mencakup sejumlah kota antarpulau, dari Makassar, Parepare, Balikpapan, Tarakan, Nunukan, Larantuka, Lewoleba, Kupang, Surabaya, hingga Tanjung Priok, Jakarta. Berikut rincian jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan Maumere.
KM Tidar dengan voyage 15/01 akan tiba di Maumere dari Lewoleba pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA. Kapal dijadwalkan bertolak kembali pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 01.00 WITA dini hari.
Rute pelayaran kapal ini membentang panjang menuju kawasan timur Indonesia bagian utara. Setelah meninggalkan Maumere, KM Tidar akan singgah di Makassar, Parepare, Balikpapan, Tarakan, dan berakhir di Nunukan.
Masih dengan KM Tidar, pelayaran kedua dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kapal tiba dari Bau-Bau pada pukul 00.01 WITA dan dijadwalkan berangkat kembali pukul 02.00 WITA.
Berbeda dengan rute sebelumnya, pelayaran ini menyusuri kepulauan Nusa Tenggara Timur. Kapal akan berhenti di Larantuka, Lewoleba, dan berakhir di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
Jadwal terakhir di pekan ini dilayani oleh KM Bukit Siguntang pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kapal tiba dari Larantuka pukul 17.00 WITA dan bertolak pukul 19.00 WITA.
Rute ini mengarah ke barat Indonesia dengan jarak tempuh yang lebih jauh. KM Bukit Siguntang akan menyusuri Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Tanjung Priok (Jakarta), dan berakhir di Kijang.
PELNI Cabang Maumere mengimbau calon penumpang tiba di terminal pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran proses boarding.
Ketentuan bagasi juga perlu menjadi perhatian penumpang. Setiap tiket yang diterbitkan sudah termasuk fasilitas bagasi gratis maksimal 40 kilogram atau volume 0,175 meter kubik.
Jika muatan melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan tarif overbagasi. Adapun proses pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum kapal bertolak dari pelabuhan.