JAKARTA — Video berdurasi tiga menit yang merekam penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu di Sumba Timur, NTT, kembali ramai disebarkan di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal itu, Ditjenpas memastikan bahwa peristiwa di dalam rekaman tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan video lama yang diunggah ulang dengan narasi yang keliru.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada November 2024. Saat itu, RB yang menjabat sebagai Kalapas Waingapu langsung dicopot dari jabatannya setelah adanya laporan penyalahgunaan wewenang dalam menempati rumah dinas milik negara.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas mendatangi rumah dinas tersebut dan menemukan seorang perempuan yang mengenakan pakaian minim di dalamnya. Perempuan itu diduga bukan penghuni resmi rumah dinas. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait penyalahgunaan wewenang atas aset negara tersebut.
Peristiwa ini terjadi di tengah maraknya sorotan publik terhadap tata kelola aset dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan.
Ditjenpas menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap RB jauh sebelum video tersebut kembali viral. Ia tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu, tetapi juga menjalani pemeriksaan internal dan tindakan administratif lainnya.
Saat ini, status RB adalah ASN di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Provinsi Jambi yang diberhentikan sementara. Ia tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan selalu diterapkan kepada setiap oknum yang melanggar aturan.
"Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," kata Rika.
Menanggapi ramainya kembali video tersebut, Ditjenpas mengapresiasi masukan dan koreksi dari masyarakat. Pihaknya juga mendorong publik untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak terburu-buru membentuk opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik," ujar Rika.
Penyebaran ulang video lama dengan narasi yang tidak tepat ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi sebelum berbagi informasi, terutama di tengah derasnya arus konten di media sosial.