Kekayaan BUMN Bukan Lagi Uang Negara, Eks Hakim MK: Vonis Korupsi Pertamina Harus Berubah

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:07:01 WIB
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan kekayaan BUMN bukan lagi kekayaan negara dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

NUSA TENGGARA TIMUR — Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 membawa konsekuensi besar bagi pengadilan tindak pidana korupsi. Mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa pasal baru dalam regulasi tersebut menghapus status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara.

"Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara," ujar Maruarar dalam diskusi bertajuk 'Pidana Tanpa Kejahatan' di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Pasal Baru yang Mengubah Konstruksi Hukum

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN itu sendiri, bukan pada negara.

Maruarar menilai perubahan ini tidak bisa diabaikan oleh majelis hakim yang tengah menyidangkan perkara korupsi pengadaan impor Bensin RON 90 dan RON 92 di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Perkara tersebut menyeret sejumlah petinggi anak usaha Pertamina sebagai terdakwa.

Menurutnya, hakim tidak cukup hanya merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa pidana terjadi. Perubahan undang-undang yang memberi ketentuan lebih menguntungkan bagi terdakwa juga wajib menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.

Integritas Hakim Dipertaruhkan

Maruarar, yang juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyayangkan jika majelis hakim mengabaikan regulasi terbaru ini. Ia menilai hakim yang tetap mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara tanpa menjelaskan dasar hukumnya telah gagal mengikuti perkembangan peraturan.

"Tetapi tidak sedikit pun dalam kesimpulan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong," tegasnya.

Lebih jauh, Maruarar menyebut pengabaian terhadap perubahan undang-undang ini berpotensi mencederai integritas dan independensi hakim. "Hakim yang menghadapi ada perubahan undang-undang, tetapi tidak melakukan atau membuat pertimbangan, maka integritas hakim juga menjadi persoalan. Independensi hakim juga menjadi persoalan, termasuk imparsialitasnya," ujarnya.

Fokus pada Pertanggungjawaban Individu

Diskusi yang digelar Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum UKI ini secara khusus menganalisis putusan pengadilan atas terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ketiganya merupakan pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.

Tim penguji dalam FGD ini terdiri dari Maruarar Siahaan, Muchtar Arifin, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, dan Prof. Topo Santoso. Mereka mengkaji bagaimana korporasi memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan, namun pertanggungjawaban pidana justru dibebankan kepada individu sebagai tindak pidana korupsi.

Eksaminasi terfokus pada pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat judex facti, khususnya terkait penilaian fakta dan penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi. Dua komentator ahli, Prof. Dhaniswara K. Harjono dan Dr. Harsanto Nursadi, turut hadir dalam diskusi tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut arah penegakan hukum korupsi di Indonesia pasca perubahan status kekayaan BUMN. Jika kerugian BUMN tidak lagi dipandang sebagai kerugian negara, maka banyak perkara korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah berpotensi berubah penilaiannya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top