Kejagung Diminta Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg Sebelum Tetapkan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 11:41:31 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mendesak Kejagung membuktikan asal-usul emas 74 kg sebelum menetapkan tersangka TPPU.

NUSA TENGGARA TIMUR — Febri Diansyah mendesak penyidik memilah lebih dulu asal-usul emas batangan dan uang asing tersebut sebelum menyeret kliennya ke ranah pidana pencucian uang. Ia menyebut ada banyak kemungkinan sumber perolehan barang tersebut, baik dari aktivitas legal maupun ilegal, sehingga kategorisasi hukumnya berbeda.

"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ujar Febri usai membesuk Febrie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.

Konsekuensi Hukum Jika Predicate Crime Tak Jelas

Menurut Febri, kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) menjadi fondasi mutlak dalam perkara pencucian uang. Jika akar pelanggarannya tidak jelas, maka seluruh rangkaian penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya dianggap cacat prosedur.

"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.

Kejanggalan Administratif di Surat Penahanan

Tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah anomali administratif dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Temuan itu meliputi hilangnya nomor pada poin tertentu dan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang tidak dipertimbangkan penyidik.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.

Meski menemukan kejanggalan, Febri menegaskan pihaknya tidak serta-merta mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum itu masih menunggu hasil pendalaman dokumen dan fakta yang dimiliki tim pembela.

Penahanan di Rutan KPK dan Status Isolasi

Febrie Adriansyah resmi dititipkan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses isolasi awal telah selesai dan yang bersangkutan mulai bergabung dengan tahanan lain pada Senin (27/7).

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum membeberkan konstruksi lengkap perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut. Publik masih menunggu kejelasan mengenai kaitan emas puluhan kilogram dan mata uang asing yang disita dengan dugaan aliran dana haram yang sedang diusut.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top