KUPANG — Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk gotong royong fiskal. PKS yang diteken mencakup optimalisasi pemungutan pajak daerah, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pembangunan daerah membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memperkuat kemandirian fiskal,” ujar Melki, sapaan akrabnya, dalam sambutan yang dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah dan kepala UPTD Samsat se-NTT.
Pemprov NTT tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Dua peraturan gubernur (Pergub) menjadi tulang punggung kebijakan ini. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Sebagai penyeimbang, Pergub Nomor 32 Tahun 2026 hadir dengan berbagai kemudahan.
“Pergub 13 mendorong kepatuhan. Pergub 32 memberikan keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan,” jelas Melki.
Kebijakan ini merupakan satu kesatuan. Bukan sekadar menjerat, tapi juga memberi jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini menunggak.
Meski baru berjalan, implementasi kedua regulasi itu mulai menunjukkan dampak. Melki mengungkapkan sejumlah kabupaten/kota mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen.
“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kapasitas fiskal daerah juga akan semakin kuat untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Angka ini menjadi sinyal positif bahwa pendekatan kombinasi antara sanksi dan insentif bisa berjalan efektif di lapangan.
Ke depan, pemerintah berencana menyederhanakan proses administrasi mutasi kendaraan melalui sistem digital. Gubernur berharap koordinasi dengan kepolisian terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien.
Penyempurnaan implementasi kedua regulasi juga akan terus dilakukan. Target utamanya: memberikan ruang fiskal lebih besar bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.