Calon Siswa Baru di NTT Wajib Bawa KK Terbit Sebelum 17 Juni 2025, Simak Syarat dan Jadwal SPMB SMA/SMK 2026

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:25:19 WIB
Calon siswa di NTT wajib membawa KK terbit sebelum 17 Juni 2025 untuk pendaftaran SPMB SMA/SMK 2026.

NUSA TENGGARA TIMUR — Ribuan calon siswa lulusan SMP di NTT mulai bersiap mengikuti SPMB SMA/SMK 2026/2027. Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, ada beberapa dokumen kunci yang harus disiapkan jauh-jauh hari agar proses pendaftaran tidak terhambat.

Salah satu syarat paling krusial adalah Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal 17 Juni 2025. Artinya, KK yang digunakan untuk mendaftar harus sudah terbit sebelum pertengahan tahun lalu. Panitia tidak menerima surat keterangan domisili sebagai pengganti KK pada jalur domisili.

Berapa Batas Usia Maksimal Pendaftar SPMB NTT 2026?

Calon siswa maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Ketentuan ini berlaku untuk semua jalur pendaftaran. Bagi lulusan terbaru tahun 2026, diperbolehkan menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah sementara menunggu ijazah asli.

Apa Saja Syarat Umum dan Khusus SPMB SMA/SMK NTT?

Syarat umum meliputi kepemilikan ijazah SMP/sederajat, KK asli, dan surat pindah tugas orang tua bagi pendaftar jalur mutasi. Untuk jalur afirmasi, calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu PKH, KIP, KPS, atau KKS, termasuk siswa disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.

Syarat khusus yang wajib dipenuhi antara lain mengisi formulir pendaftaran secara offline atau online, fotokopi ijazah, pasfoto terbaru, serta melampirkan surat pindah tugas bagi pendaftar dari luar kota atau luar provinsi. Pendaftaran secara offline tidak boleh diwakilkan.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Setiap Jalur?

Panitia membedakan berkas dokumen berdasarkan jalur yang dipilih calon siswa. Untuk jalur domisili SMA, dokumen utama adalah surat keterangan lulus atau ijazah yang discan dua sisi jika ada data di kedua sisi, serta KK yang terbit maksimal setahun sebelum 19 Juni 2025.

Untuk jalur prestasi akademik, cukup menyertakan surat keterangan lulus atau ijazah. Sementara itu, jalur prestasi non-akademik membutuhkan tambahan piagam penghargaan minimal juara 3 tingkat kabupaten, atau surat keterangan aktif sebagai ketua OSIS atau ketua Pramuka.

Apa yang Terjadi Jika KK Mengalami Perubahan Data?

Bagi calon siswa yang KK-nya berubah karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, hilang, atau rusak, KK lama tetap dapat digunakan. Namun, KK lama harus tetap dibawa saat pendaftaran. Jika KK hilang, calon siswa wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pendaftar jalur prestasi akademik juga perlu menyiapkan ijazah sementara karena sistem seleksi menggunakan gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5. Setiap sekolah juga diperbolehkan menambahkan persyaratan khusus sesuai kebutuhan masing-masing.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top