Pemerintah Kabupaten Kupang menyusun Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menghadapi ancaman musim kering di Nusa Tenggara Timur. Penyusunan rencana itu merujuk analisis SIPONGI yang menunjukkan rata-rata luas area terbakar di Kabupaten Kupang melonjak dari sekitar 513 hektare per tahun sebelum 2019 menjadi sekitar 8.330 hektare per tahun setelah 2018. Dalam lanskap karhutla NTT, Kabupaten Kupang berada di peringkat keempat dari 22 kabupaten/kota berdasarkan luas area terbakar.
KUPANG — Koordinator Pengendalian Karhutla DLHK Provinsi NTT Andreas Bara menyatakan penyusunan Renkon Karhutla menyepakati pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, serta tindakan yang harus dilakukan setiap pihak ketika kebakaran terjadi. Aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak, disebut menjadi salah satu pemicu kebakaran saat vegetasi mengering pada musim kemarau.
"Dengan Renkon, kita bisa memetakan tugas dan fungsi masing-masing. BPBD tugasnya apa, Lingkungan Hidup tugasnya apa, Polisi dan TNI tugasnya apa. Setiap pihak harus tahu apa yang dilakukan ketika terjadi karhutla," kata Andreas Bara.
Analisis data SIPONGI yang dipaparkan dalam pertemuan penyusunan Renkon menempatkan Kabupaten Kupang di posisi keempat dari 22 kabupaten/kota di NTT berdasarkan luas area terbakar. Karhutla di wilayah itu umumnya berupa kebakaran permukaan pada lanskap savana, padang rumput, semak belukar, kebun, dan kawasan hutan.
Api dapat merambat cepat mengikuti bahan bakar kering di permukaan. Kondisi pendukung kebakaran terbentuk selama musim kemarau, sehingga pemerintah dan masyarakat masih punya peluang melakukan kesiapsiagaan serta tindakan dini sebelum api meluas.
Karhutla dapat terjadi di Areal Penggunaan Lain, kawasan hutan, hutan hak, maupun hutan negara. Penanganannya karena itu butuh keterlibatan BPBD, DLH, DLHK, UPT KPH, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, Polri, serta pihak lain yang memiliki sumber daya dan akses ke wilayah rawan.
Area Manajer Program SIAP SIAGA NTT Silvia Fanggidae menilai persoalan penanganan bencana tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan sumber daya. Kemampuan menggerakkan sumber daya secara tepat waktu dan terkoordinasi dinilai sama penting.
"Kadang-kadang masalahnya bukan karena kita tidak memiliki sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya itu dikelola untuk merespons. Renkon diperlukan agar sumber daya yang ada dapat bergerak pada waktunya secara terkoordinasi," kata Silvia Fanggidae.
Silvia menyebut karhutla kerap tidak dipandang sebagai bencana serius karena dampaknya tidak selalu langsung terlihat melalui korban jiwa atau kerusakan infrastruktur. Padahal, kebakaran berulang dengan cakupan luas dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang menjadi langkah awal menyamakan persepsi antarinstitusi sebelum musim kering datang. Pembagian peran yang jelas diharapkan memangkas waktu respons ketika titik api muncul di savana maupun kawasan hutan.