NUSA TENGGARA TIMUR — Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C dari sebelumnya A. Pemangkasan dilakukan setelah perusahaan BUMN itu gagal membayar imbal hasil sukuk ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
“Hal ini menyebabkan POST memasuki masa tenggang selama 14 hari,” tulis Fitch dalam pengumumannya, Jumat (17/7).
Bersamaan dengan itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn). Lembaga pemeringkat menilai volatilitas perusahaan sangat tinggi, sehingga tidak memberikan outlook untuk peringkat C.
Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, sebelumnya mengakui perusahaan tidak bisa membayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I karena kondisi kas tidak memungkinkan. Batas waktu pembayaran jatuh pada 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, namun perusahaan tak kunjung membayar.
“Penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal sebab kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” tulis Prasabri dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/7).
Namun, pada 24 Juli 2026, manajemen memastikan pembayaran imbal hasil sukuk seri A, B, dan C senilai Rp 24,11 miliar telah dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). “Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada investor serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi,” tulis manajemen, Senin (27/7).
Sukuk yang gagal dibayar itu merupakan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. Sukuk ini terdiri dari tiga seri: seri A jatuh tempo Januari 2028, seri B Januari 2030, dan seri C Januari 2032. Ketiganya memiliki kode efek SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1.
Fitch mencatat, masa tenggang 14 hari kerja sudah dimulai sejak 8 Juli. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas akhir, status gagal bayar akan semakin menguat. “Dimulainya masa tenggang setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang menunjukkan kondisi ‘near default’,” tulis Fitch.
Pembayaran yang dilakukan pada 24 Juli 2026 merupakan periode keenam dari kewajiban imbal hasil sukuk tersebut. Meski sudah dibayar, peringkat C dari Fitch masih berlaku, mencerminkan risiko tinggi yang melekat pada kemampuan bayar Pos Indonesia ke depan.