NUSA TENGGARA TIMUR — Pembentukan tujuh kejari baru ini memotong rantai birokrasi penegakan hukum di daerah-daerah yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi kejari induk. Pangandaran misalnya, selama ini masuk wilayah Kejari Ciamis, sementara Raja Ampat di bawah Kejari Sorong. Dengan kejari mandiri, beban kerja kejari induk berkurang dan proses hukum diharapkan lebih efisien.
Perpres 40/2026 menetapkan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Ketujuh kabupaten ini tersebar di enam provinsi: Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua Barat Daya, dan Lampung.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Salinannya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. Akses publik terhadap dokumen ini tersedia melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara sejak Minggu (26/7).
Pertimbangan pembentukan, sebagaimana tercantum dalam Perpres, adalah untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah hukum masing-masing kabupaten. Bunyi pertimbangan itu: "Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri [...]"
Dengan berdirinya kejari baru, Kejaksaan Agung kini harus menyiapkan kantor, personel, dan anggaran untuk masing-masing daerah. Proses rekrutmen kepala kejari dan jaksa penuntut umum diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini juga merealisasikan janji Presiden Prabowo untuk mendekatkan akses layanan hukum hingga ke pelosok negeri. Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai jadwal operasional tujuh kejari tersebut.