JAKARTA — Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi di lima lokasi berbeda sebelum akhir pekan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon tidak bisa memperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu. Namun, angka tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Pemohon disarankan menyiapkan uang lebih untuk menutupi seluruh biaya administrasi dan pemeriksaan penunjang di lokasi.
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendatangi pos SIM keliling. Berikut dokumen yang wajib dibawa:
Lima pos SIM keliling beroperasi di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan area publik. Petugas melayani perpanjangan mulai pagi hingga siang hari, atau selama kuota harian masih tersedia.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan ini tidak melayani perpanjangan jika status SIM sudah kedaluwarsa, sehingga penting untuk mengecek masa berlaku kartu sebelum datang.